Tapakbatas.com– Seiring waktu, berbagai fakta baru dalam kasus yang melibatkan Guru Supriyani, mulai muncul ke permukaan.
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dan jaksa terhadap guru honorer tersebut.
Hingga kini, sebanyak 11 orang telah diperiksa terkait dugaan ini.
Berikut adalah lima fakta terbaru dalam kasus Guru Supriyani:
- Bupati Konawe Selatan Fasilitasi Perdamaian antara Supriyani dan Orangtua Korban
Pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, berhasil mendamaikan Guru Supriyani dengan orangtua korban.
Mediasi tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan dengan tujuan menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai, sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Meski kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, kasus ini tetap berjalan di pengadilan.
Terkait hal ini, Bupati Surunuddin menyerahkan kelanjutan perkara sepenuhnya kepada hakim yang menangani kasus tersebut.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan pihaknya akan mendukung proses damai dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri Andoolo.
“Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” jelas Febry.
- Dugaan Supriyani Dimintai Uang Tiga Kali
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, Supriyani tiga kali dimintai uang oleh beberapa oknum.
Pertama, ia diminta membayar Rp 50 juta oleh oknum kepolisian agar kasus berakhir damai. Kedua, Polsek Baito meminta Supriyani membayar Rp 2 juta agar ia tidak ditahan sebagai tersangka.
Ketiga, oknum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan diduga meminta Rp 15 juta agar Supriyani tidak ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Andri, Kami ada keterangannya semua. Intinya, kasus Supriyani ini diskenariokan dan dijebak.
Setelah diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, ujung-ujungnya klien kami harus membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak lanjut, bahkan hingga untuk penangguhan penahanan.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah tuduhan adanya permintaan uang dari pihaknya.
- Tujuh Polisi Diperiksa Propam
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian, menyatakan bahwa tujuh personel kepolisian, yang terdiri dari tiga orang anggota Polsek Baito dan empat personel Polres Konawe Selatan, telah diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan. Dua dari ketujuh polisi
tersebut, yakni Kapolsek Baito Ipda M. Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Amiruddin, tengah menjalani pemeriksaan etik.
Kabid Propam Polda Sulawesi tenggara, Mochammad Sholeh, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait indikasi permintaan uang sebesar Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
“Sekarang pemeriksaannya pada proses kode etik. Intinya kita mendalami terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta di kasus Supriyani. Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, nanti akan ada langkah lanjutan,” jelas Sholeh. Yang di lansir dari kompas
- Dugaan Permintaan Uang Rp 50 Juta Masih Diselidiki
Sementara itu, dugaan bahwa Supriyani dimintai uang Rp 50 juta oleh oknum kepolisian untuk menghentikan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sholeh menyatakan bahwa indikasi tersebut memang benar ada, dan pihaknya terus menelusuri informasi secara akurat terkait hal ini.
Tidak hanya pihak kepolisian, pihak Supriyani serta Kepala Desa Wonua Raya juga telah dipanggil oleh Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Empat Jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Diperiksa
Empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Andi Gunawan, tengah menjalani pemeriksaan internal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dua dari empat jaksa tersebut telah ditarik ke Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang. Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meninjau semua proses yang dilakukan para jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tim dari Kejati Sulawesi Tenggara saat ini juga sedang memverifikasi berbagai informasi, termasuk dugaan adanya permintaan uang dalam kasus ini.
Kasus Guru Supriyani ini terus mengundang perhatian publik, mengungkap kompleksitas dan peran berbagai pihak yang terlibat.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News