Hukrim

Aniaya Lansia di Gowa, Rais Ditangkap Polisi di Takalar

Agen 007
×

Aniaya Lansia di Gowa, Rais Ditangkap Polisi di Takalar

Sebarkan artikel ini
Aniaya Lansia di Gowa, Rais Ditangkap Polisi di Takalar
Rais saat di tangkap di takalar

Tapakbatas.com– Polisi menangkap seorang pria berinisial Rais (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Baso Dg Nyionri (65), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Rais ditangkap Unit URC Polresta Gowa di Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasus tersebut berawal dari kejadian penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Gowa melalui laporan polisi Nomor LP/B/1094/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 6 Oktober 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.59 Wita di wilayah Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu berada di belakang anaknya, Hariati Nining Safitri, yang sedang berjualan di sekitar acara pernikahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan memukul korban. Pukulan tersebut mengenai bagian tangan kanan dan dada kanan korban hingga korban terjatuh ke selokan.

Korban kemudian dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian dada kanan dan pundak kiri.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Unit URC Polresta Gowa yang dipimpin Kanit URC Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, bersama Kasubnit 1 Ipda Fauri Islamuddin Baso, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rais.

Dalam pemeriksaan awal, Rais disebut mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah.

Rais disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Editor : Darwis

Bupati Gowa Tersangka Korupsi PBG, Kursi Husniah Terancam
Hukrim

Tapakbatas.com– Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terancam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan…