Tapakbatas.com– Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terancam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
Proses gelar perkara berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Kamis (24/9/2026) dan Jumat (25/9/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tahap lanjutan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026) disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kortastipidkor Polri dan disaksikan ribuan pengguna media sosial.
Dalam siaran tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan, konstruksi perkara, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
“HT merupakan tersangka kedua dalam perkara PBG ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujar Roberthus dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Praktik yang diselidiki mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan secara berulang dalam pengurusan izin oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Penetapan Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian penyidikan yang dalam beberapa pekan terakhir menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama beberapa jam.
Dari lokasi, penyidik menyita sedikitnya lima boks dokumen fisik serta sejumlah dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Barang bukti yang diamankan kemudian dianalisis dan menjadi bagian dari alat bukti yang dipaparkan dalam gelar perkara di Mabes Polri.
Husniah sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Saat diperiksa pada 22 September 2026, statusnya masih sebagai saksi dan penyidik ketika itu belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum Husniah menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan.
Penyidik sebelumnya turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif tersebut, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya.
Penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara, melengkapi alat bukti, serta mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, sebelumnya meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait proses hukum yang berjalan terhadap kliennya.
Hingga Jumat sore, belum ada pernyataan resmi dari Sitti Husniah Talenrang maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Penetapan tersebut sekaligus menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Selain menyeret kepala daerah aktif ke proses pidana korupsi, status tersangka yang kini disandang Husniah juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi administratif terhadap jabatannya sebagai Bupati Gowa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Darwis













