Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Roy Suryo: Palsu!

Agen 007
×

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Roy Suryo: Palsu!

Sebarkan artikel ini
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Roy Suryo: Palsu!
Momen saat Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazahnya di ruang sidang PN Jakarta Timur. Terdakwa Roy Suryo tampak tertawa lepas sembari menuding ijazah yang dihadirkan dalam persidangan tersebut palsu dan tidak sama dengan berkas saat gelar perkara sebelumnya. (Tangkapan layar video)

Tapakbatas.com– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga S1 dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Aksi unjuk dokumen tersebut langsung memicu perdebatan setelah terdakwa Roy Suryo tertawa dan menilai berkas yang dihadirkan berbeda dengan bukti sebelumnya.

Jokowi hadir di ruang sidang sejak pukul 08.30 WIB sebagai saksi pelapor, didampingi ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.

Di hadapan majelis hakim, mantan kepala negara itu meminta izin untuk membuktikan keaslian latar belakang pendidikannya secara langsung kepada publik.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi saat bersaksi di pengadilan.

Setelah mengantongi izin dari majelis hakim, Jokowi mengangkat tinggi-tinggi sejumlah lembar dokumen ijazahnya ke hadapan peserta sidang. Namun, langkah tersebut justru ditanggapi dengan gelak tawa oleh terdakwa Roy Suryo.

Roy mengungkapkan alasan dirinya tertawa karena mendapati dokumen yang dipegang Jokowi tidak sama dengan berkas yang sempat diperlihatkan penyidik dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.

“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Ia menilai perbedaan fisik pada dokumen tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan serius.

“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya,” ujar Refly Harun kepada awak media.

Tim kuasa hukum dan Roy Suryo secara rinci menyoroti perbedaan detail fisik dokumen tersebut, mulai dari kondisi kertas, cetakan watermark, hingga kualitas foto yang tersemat pada berkas. Menurut Roy, foto pada dokumen persidangan tampak lebih tajam.

“Saya sangat sependapat dengan Mas Refly. Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak,” kata Roy kepada wartawan.

Roy juga menegaskan bahwa dokumen yang dipegangnya saat gelar perkara jauh berbeda dengan yang ia saksikan di persidangan hari ini.

“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah (yang ditunjukkan) tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu,” ujar Roy.

Selain itu, Roy menyoroti ketiadaan efek timbul serta perbedaan corak pengaman pada lembaran tersebut.

“Yang dikatakan ada emboss, ada enggak? Enggak ada. Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda,” tambah Roy.

Kendati demikian, Refly menyebut penilaian tersebut masih sebatas pengamatan awal yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menguji keabsahan materiil dokumen melalui pertanyaan-pertanyaan detail pada agenda persidangan lanjutan.

Sidang lanjutan ini juga sempat diwarnai dinamika ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan cuplikan rekaman video yang memuat tudingan ijazah palsu oleh para terdakwa. JPU kemudian meminta tanggapan dari saksi pelapor.

“Di dalam video tersebut, saudara saksi keberatan?” tanya JPU kepada Jokowi.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi melontarkan pandangan bahwa Roy Suryo tidak pantas menyandang status sebagai seorang peneliti karena etikanya dinilai tidak sesuai saat mendatangi kampus UGM bersama rombongan.

“Yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan,” terang Jokowi.

Pernyataan tersebut langsung dipotong oleh majelis hakim yang meminta agar mantan presiden tersebut tetap fokus menjawab substansi pertanyaan dari jaksa penuntut umum.

“Mohon dijawab saja pertanyaannya,” kata hakim menyela pernyataan Jokowi.

Pihak Roy Suryo menegaskan bahwa persidangan ini masih berada di tahap awal. Mereka akan terus melontarkan pertanyaan kunci guna menguji keaslian seluruh dokumen ijazah yang dihadirkan di muka persidangan.

Editor: Darwis