Hukrim

Kasus Pengeroyokan di Bone Mandek, Keadilan Seakan Dibelenggu

Agen 007
×

Kasus Pengeroyokan di Bone Mandek, Keadilan Seakan Dibelenggu

Sebarkan artikel ini
Kasus Pengeroyokan di Bone Mandek, Keadilan Seakan Dibelenggu
Laporan Polisi

Tapakbatas.com- Penanganan kasus pengeroyokan di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan lantaran dinilai berjalan lambat di tangan penyidik Polres Bone.

Kasus ini telah resmi dilaporkan melalui LP/488/VII/2025/SPKT/Res Bone pada 1 Agustus 2025.

Korban bernama Anjas Bin Alimin, yang menjadi sasaran pengeroyokan, hingga kini belum mendapat kejelasan hukum karena para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Menurut keluarga korban, H. Asril, lambannya penanganan membuat mereka geram. Padahal, kata dia, bukti dan keterangan saksi sudah lengkap diperiksa penyidik, namun tidak ada progres signifikan.

“Kasus ini adalah penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Saya sebagai keluarga korban meminta kepada Bapak Kapolres Bone agar dua orang terduga pelaku segera ditahan agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat yang bisa mengakibatkan masalah ini lebih panjang. Jadi penegakan hukum harus cepat, adil, dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” jelas H. Asril.

Desakan keluarga korban ini mencerminkan keresahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum kurang sigap.

Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini bisa melebar dan menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Tiktok 

Aniaya Lansia di Gowa, Rais Ditangkap Polisi di Takalar
Hukrim

Tapakbatas.com– Polisi menangkap seorang pria berinisial Rais (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Baso Dg Nyionri (65), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Rais ditangkap Unit URC Polresta Gowa di Sawakung…

Bupati Gowa Tersangka Korupsi PBG, Kursi Husniah Terancam
Hukrim

Tapakbatas.com– Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terancam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan…