Tapakbatas.com – KPU RI memastikan bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan selesai tepat waktu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa proses harmonisasi PKPU telah rampung pada Minggu malam (25/8/2024).
“Proses harmonisasi PKPU Pilkada telah kami selesaikan tadi siang. Sekarang kami hanya tinggal menyelesaikan pengadministrasian. PKPU yang telah diperbaiki dipastikan akan rampung malam ini,” ujar Afifuddin dalam pernyataannya.
Revisi PKPU ini, yang sangat penting untuk memandu pendaftaran calon kepala daerah, akan segera diunggah ke jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI.
Selain itu, petunjuk pelaksanaan teknis akan disebarluaskan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota agar dapat dipedomani selama proses pendaftaran calon peserta Pilkada.
“Semua persiapan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27 hingga 29 Agustus mendatang akan siap. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa PKPU yang telah direvisi ini akan mendukung kelancaran seluruh proses pendaftaran,” tambah Afifuddin.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU RI memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dari hari Senin menjadi Minggu, 25 Agustus 2024, untuk memberi waktu tambahan kepada KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pendaftaran peserta Pilkada.
“Kami memerlukan waktu tambahan untuk menyampaikan informasi kepada jajaran kami serta menangani dinamika yang mungkin muncul. Dengan demikian, petunjuk teknis dan persiapan lainnya dapat dilakukan dengan baik,” kata Afifuddin.
Dengan revisi PKPU yang hampir selesai, KPU RI yakin semua tahapan menuju pendaftaran Pilkada akan berjalan sesuai rencana. Persiapan matang ini diharapkan dapat memfasilitasi proses demokrasi lokal yang adil dan efisien.
Editor : Ian
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News