Daerah

Pasar Malam UMKM di Gowa, Ada Unsur Pemerasan?

×

Pasar Malam UMKM di Gowa, Ada Unsur Pemerasan?

Sebarkan artikel ini
Pasar Malam UMKM di Gowa, Ada Unsur Pemerasan?
Pasar Malam UMKM di Gowa, Ada Unsur Pemerasan?

Tapakbatas.com– Rencana pelaksanaan kegiatan Pasar Malam UMKM Bonto Cinde di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditolak oleh seorang yang berinisial ADS pada Jumat (19/7/2024).

Di balik penolakan ini, terungkap adanya dugaan unsur pemerasan yang melibatkan beberapa pihak, yang kemudian disaksikan masyarakat dan direkam lewat video amatir warga.

Muh Ilham Syam, SH, selaku Penasehat Hukum dari pelaksana kegiatan pasar malam, Abdul Rahim, mengungkapkan kejadian ini.

Menurut Ilham, awalnya terjadi pertemuan di malam hari di lokasi kegiatan yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat.

Pada pertemuan tersebut, ADS meminta kontribusi dari pelaksana kegiatan untuk masjid.

“Klien kami siap berkontribusi senilai Rp10 juta, tetapi tidak disetujui oleh ADS. Mengingat ada empat masjid di sekitar wilayah tersebut, klien kami menaikkan nilai kontribusi menjadi Rp20 juta, menyediakan 10 lapak gratis untuk warga sekitar, dan pengelolaan parkiran diberikan penuh kepada warga. Namun, ADS tetap tidak setuju,” tutur Ilham.

Ternyata, di balik penolakan tersebut, ada dugaan unsur pemerasan. Salah satu rekan ADS, yang berinisial At, menyebutkan nilai kontribusi sebesar Rp100 juta, dan disetujui oleh ADS.

“Rekan ADS, yang disaksikan banyak orang, menyebutkan nilai kontribusi sebesar Rp100 juta dan disetujui oleh ADS. Tentu saja, klien kami menolak, mengingat kontribusi tersebut hampir setara dengan biaya wahana yang akan diselenggarakan. Kami menduga kuat adanya unsur pemerasan di sini,” tambah Ilham.

Dengan bukti-bukti yang ada serta beberapa saksi, Ilham menyatakan akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Kami akan melaporkan secara pidana karena dugaan kuat adanya unsur pemerasan di balik penolakan ini,” tegas Ilham.

Diberitakan sebelumnya, Pasar Malam UMKM Bonto Cinde, yang direncanakan berlangsung di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mendapat penolakan dari seorang warga berinisial ADS pada Jumat, 18 Juli 2024. Penolakan ini diatasnamakan warga desa.

ADS mengemukakan alasan-alasan penolakan melalui sebuah pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan pemerintah desa saat Rapat Musyawarah Tripika.

Rapat ini dihadiri oleh Camat Pallangga, Kapolsek Pallangga, Sekdes Panakkukang, Kepala Dusun Bonto Cinde, warga, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan setempat dari Polri dan TNI, pada Rabu, 17 Juli 2024, di Kantor Desa Panakkukang.

Dalam pernyataan sikapnya, ADS menolak pasar malam dengan beberapa alasan.

Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak penyelenggara pasar malam melalui Penasehat Hukumnya, Muh Ilham Syam, SH. Berikut tanggapannya:

Keterbatasan Partisipasi: Ilham menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut hanya dibuat dan disepakati oleh segelintir orang.

Isu Zona Merah: Pernyataan yang menyebutkan Desa Panakkukang sebagai Zona Merah terkait peredaran narkoba dibantah oleh Kapolsek Pallangga, AKP Mannyuarang, yang menegaskan bahwa situasi hukum di wilayah tersebut hanya diketahui oleh aparat yang berwenang.

Penuduhan Terhadap Pemerintah: Tuduhan bahwa pemerintah setempat adalah penyelenggara pasar malam juga dibantah oleh Camat Pallangga, Sachrial, yang menjelaskan bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator yang mengeluarkan izin rekomendasi.

Pemeliharaan Lapangan: Lapangan yang digunakan untuk pasar malam merupakan aset pemerintah desa, dan panitia telah menandatangani surat pernyataan terkait pemeliharaan lapangan tersebut.

Unsur Judi: Ilham memastikan bahwa pemerintah dan kepolisian tidak akan mengeluarkan rekomendasi jika ada unsur perjudian. Larangan perjudian telah tertuang dalam surat pernyataan.

Ilham juga menegaskan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Polsek Pallangga telah melalui pertimbangan yang diatur dalam regulasi hukum dan didukung oleh pernyataan tertulis dari tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Ia menekankan pentingnya pasar malam ini untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui UMKM.

Pemohon pelaksana pasar malam, Abdul Rahim, juga berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah setempat.

Ia akan menyediakan 10 lapak gratis untuk warga sekitar, mendukung kegiatan pemuda karang taruna, dan memberikan bantuan dana untuk masjid.

Jika ADS tetap bersikeras menolak pasar malam meskipun telah ada rekomendasi resmi, Ilham menyatakan siap mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menyelesaikan masalah ini.

Editor : Darwis

Razia Mendadak di Lapas Bulukumba Sejumlah Barang Disita
Daerah

Tapakbatas.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba melaksanakan razia mendadak pada Selasa malam, 27 Agustus 2024. Razia yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA ini melibatkan tim gabungan dari Polres Bulukumba,…

Gugatan BS di Pengadilan Negeri Maros Menarik Perhatian Publik
Daerah

Tapakbatas.com– Gugatan yang diajukan oleh BS dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros di Pengadilan Negeri Maros semakin menarik perhatian publik. Kamis (8/8/2024) Dalam persidangan terbaru, enam pihak turut tergugat, namun tiga di…

Kades Laikang Ajak Warga Jauhi Narkoba lewat Sosialisasi
Daerah

Tapakbatas.com– Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, menggelar acara sosialisasi pencegahan bahaya narkoba yang menyasar anak sekolah, remaja, dan anak putus sekolah serta kekerasan perempuan dan anak. Kegiatan ini diprakarsai langsung oleh…

Warga Malino Bersatu, Datangi Polres Gowa Terkait Sengketa Lahan
Daerah

Tapakbatas.com– Puluhan warga Malino berbondong-bondong mendatangi Polres Gowa pada Senin (5/8/2024) untuk menanggapi pemanggilan salah seorang warga sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Kejadian ini menjadi sorotan karena lahan…