Hukrim

Pelaku Pembacokan Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Diminta Bertindak

Agen 007
×

Pelaku Pembacokan Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Diminta Bertindak
Kondisi Rahmat Saputra (36), pedagang korban pembacokan di Percut Sei Tuan, saat menjalani perawatan medis. Tampak perban menutup luka jahitan di bagian punggungnya.

Tapakbatas.com– Kasus pembacokan terhadap Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian menyayat hati.

Dua pelaku berinisial SS (41) dan MHG (21) diduga melanggar kesepakatan damai setelah sebelumnya menandatangani surat perjanjian untuk membiayai pengobatan korban hingga pulih.

Namun, bantuan dana yang diberikan disebut sangat minim dan sporadis. Kondisi tersebut membuat perawatan medis korban terhenti dan luka jahitannya terus bocor akibat keterbatasan biaya.

Peristiwa berdarah di wilayah Percut Sei Tuan itu bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban diserang menggunakan senjata tajam di area pasar.

Akibat sabetan tersebut, Rahmat mengalami luka robek dan pendarahan hebat hingga harus dilarikan ke RSUD Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam.

Pihak keluarga kemudian meluapkan kekecewaan lantaran pelaku dinilai mengabaikan komitmen tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026 yang mewajibkan mereka menanggung seluruh biaya medis korban hingga sembuh total.

“Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” ungkap pihak keluarga dengan nada pilu, Rabu (23/9/2026).

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa perdamaian di bawah tangan otomatis gugur karena pelaku dinilai melanggar klausul utama.

Kasus di Percut Sei Tuan ini pun disebut kembali menjadi tindak pidana dan dikaitkan dengan Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

PIS N mendesak Polsek Medan Tembung segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan dan melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.

Terlebih, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga yang sengaja menjebak korban di kawasan Percut Sei Tuan sebelum insiden pembacokan terjadi.

Akibat insiden tersebut, Rahmat yang sebelumnya menopang kebutuhan keluarga dengan berjualan sayap ayam dan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp30.000 per hari kini kehilangan sumber nafkahnya.

“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya,” tegas perwakilan PIS N.

Editor : Darwis