Tapakbatas.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang nenek berinisial S (44) yang diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam korban dalam kondisi telanjang menggunakan ponselnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DS (35), melaporkan tindakan tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya segera menangkap S di rumahnya pada hari yang sama setelah laporan diterima.
“Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, personel unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap terduga pelaku S di rumahnya,” kata Ghulam pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Ghulam mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini bermula ketika ibu korban menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto-foto dan video telanjang anaknya dari nomor yang tidak dikenal.
“Ibu korban menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut berisi foto-foto dan video telanjang anaknya bersama dengan terlapor,” jelas Ghulam.
Setelah menerima pesan tersebut, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya mengenai foto dan video tersebut.
Korban pun mengakui bahwa dirinya difoto telanjang dan alat kelaminnya sering disentuh oleh neneknya.
“Saat ditanya, korban menjelaskan bahwa dia sering difoto telanjang bersama dengan terlapor dan alat kelaminnya sering disentuh oleh terlapor,” tambah Ghulam.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follo Berita Tapakbatas.com di Google news