Tapakbatas.com– Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Gowa. Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap 4 pelaku curat pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di empat lokasi berbeda.
Modus Operandi Pelaku
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Para pelaku, yang bekerja sebagai security di gudang korban, mematikan lampu, merusak gembok pintu, dan masuk ke dalam gudang.
Mereka mengangkut 2 ton jagung kering milik Kenny Warauw (70), seorang wiraswasta asal Jalan Savu No. 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, menggunakan mobil pickup yang telah disiapkan.
Kerugian dan Laporan
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 4 pelaku berada di lokasi berbeda: Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa; Pagentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa; Pancana, Desa Julukanaya, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa; dan Jalan Balla Lompoa, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P. tim Jatanras berhasil mengamankan para pelaku berinisial RD (29), MR (22), MRP (22), dan MF (22).
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil pickup Grandmax merk Daihatsu warna silver yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, serta 1 unit mesin gurinda yang digunakan untuk merusak gembok pintu gudang.
Proses Hukum
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Darwis