Daerah

Ahli Waris Ngamuk, Tanah Warisan Habedia di Sinjai Diduga Dijual Tanpa Izin

×

Ahli Waris Ngamuk, Tanah Warisan Habedia di Sinjai Diduga Dijual Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Ngamuk, Tanah Warisan Habedia di Sinjai Diduga Dijual Tanpa Izin
Kantor Polres Sinjai

Tapakbatas.com– Konflik kepemilikan lahan di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, kembali memanas. Keluarga ahli waris almarhumah Habedia mendesak Polres Sinjai segera mengosongkan lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga.

Salah satu ahli waris, Comang, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sinjai dengan nomor laporan informasi 313/IX/2025/Reskrim, tertanggal 24 September 2025, dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/877/X/Res.1.11./2025.

“Lahan itu milik ibu kami, almarhumah Habedia. Tapi sekarang dikuasai seseorang bernama Daming, yang membeli lahan dari Arifuddin tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” ujar Comang kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Comang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan lahan secara tidak sah dan mendesak aparat bertindak cepat.

“Kami minta polisi tegas. Lahan itu harus segera dikosongkan dan jangan ada aktivitas penggarapan sebelum ada kejelasan hukum, baik dari hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan,” tegasnya.

Versi Warga dan Keluarga Penjual

Hasil penelusuran media ini menunjukkan, sejumlah warga Desa Sanjai membenarkan bahwa lahan tersebut dulunya memang milik Habedia.

Dua warga, masing-masing berinisial Ab dan ST, menyebut bahwa Arifuddin sempat menggarap lahan itu sebelum kemudian menjualnya kepada Daming.

Menariknya, salah satu anak Arifuddin juga mengklaim bahwa transaksi jual beli antara ayahnya dan Habedia memang pernah terjadi.

“Setahu saya tanah itu sudah dibayar lunas. Waktu itu Bu Habedia memang sedang butuh uang, jadi dijual ke bapak saya. Bahkan, ada tambahan seekor kambing dalam transaksi itu,” ungkapnya.

Polisi Janji Bertindak Hati-hati

Menanggapi polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul, SH, MH, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ahli waris dan mengawal proses hukum dengan cermat.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Imbauan juga akan disampaikan agar tidak ada aktivitas di atas lahan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” jelasnya.

Dengan dua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak sah atas tanah warisan itu, konflik di Desa Sanjai tampaknya masih akan terus berlanjut hingga ke meja hukum.

Editor : Darwis
Follow Berita tapakbatas.com di Tiktok

Dikasih Suara, Dibalas Jalan Hancur, Warga Jeneponto Murka!
Daerah

Tapakbatas.com– Warga Pa’rasanga Beru, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, menggelar gotong royong untuk menimbun jalan rusak yang selama puluhan tahun belum pernah diperbaiki. Perbaikan dilakukan secara swadaya dengan menimbun…

Dapur Tak Layak Masih Beroperasi, Siapa yang Lindungi?
Daerah

Tapakbatas.com– Pemerintah daerah (Pemda) Takalar sebelumnya telah memanggil para kepala SPPG dan memberikan ultimatum agar segera membenahi kelengkapan administrasi serta sarana wajib bagi dapur MBG. Selama bulan Ramadan, para pengelola…