Sorot

Aliansi Mahasiswa Desak Ditreskrimsus Polda Sulsel Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kalukubodo

×

Aliansi Mahasiswa Desak Ditreskrimsus Polda Sulsel Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kalukubodo

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Desak Ditreskrimsus Polda Sulsel Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kalukubodo
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Tapakbatas.com– Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang disebut masih berlangsung di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Desakan tersebut disampaikan setelah aliansi mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebut aktivitas penambangan di lokasi itu masih berjalan secara intensif.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif, Salim, mengatakan aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

“Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan galian C di Desa Kalukubodo masih berlangsung. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Salim. Selasa (14/7/2026)

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka berpotensi masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana dan sanksi denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Aliansi juga meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memverifikasi legalitas kegiatan di lapangan dan menghentikan seluruh aktivitas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain penindakan, aliansi turut meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja aparat yang memiliki fungsi pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Takalar.

“Kami meminta Kapolda mengevaluasi jajaran yang memiliki fungsi pengawasan dan deteksi dini. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas, maka evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Salim.

Ia menilai fungsi Intelkam Polri seharusnya mampu mendeteksi sejak dini apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam jangka waktu lama.

Karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi tersebut perlu dilakukan apabila dugaan tersebut terbukti.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Progresif menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar menyampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan.

“Laporan Unit Tipiter sebelumnya sudah dicek ke lokasi dan tidak ada aktivitas. Nanti saya suruh cek lagi sama Unit Tipiter karena saya sedang mengikuti pendidikan di Bogor selama satu bulan, mulai 1 Juli sampai 31 Juli,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Editor : Darwis