Tapakbatas.com- Aliansi Masyarakat Pemerintah Demokrasi (AMPD) Luwu Utara menggelar demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara pada Jumat (15/11/2024).
Aksi ini diikuti ratusan peserta yang memulai orasi sejak pukul 13.30 WITA di Monumen Masamba Affair sambil membagikan selebaran tuntutan kepada pengguna jalan.
Setelah itu, massa aksi bergerak menuju Kantor Bawaslu Luwu Utara sambil menggotong keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi.
Mereka menyampaikan aspirasi dengan lantang di halaman kantor Bawaslu.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPD Luwu Utara, Hasbudi, dalam orasinya menuding pimpinan Bawaslu Luwu Utara tidak netral dalam menangani sejumlah laporan masyarakat.
“Kami (AMPD) menilai pimpinan Bawaslu tidak netral dan bahkan terkesan diskriminatif dalam menangani sejumlah laporan masyarakat,” teriaknya, yang diamini oleh para pendemo.
Hasbudi mencontohkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat daerah yang menurutnya tidak diproses sesuai aturan yang berlaku.
Budi, yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Utara di Kabupaten Morowali, menilai Bawaslu Luwu Utara telah mengabaikan Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Kalau kajiannya hanya pada materi kampanye, maka memang tidak ada pelanggaran, apalagi unsur pidananya. Tapi karena posisi pejabat negara, mereka tidak terikat waktu dan jadwal kampanye, melainkan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, saat menemui massa membantah semua tudingan yang dilayangkan.
“Kami (pimpinan) Bawaslu Luwu Utara telah bekerja sesuai regulasi dan berpedoman pada UU Pilkada,” tegasnya.
Bahkan, dengan nada tinggi, Muhajirin menantang pendemo untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu RI.
“Silakan lapor kami ke Bawaslu RI kalau dianggap ada pelanggaran,” ucapnya.
(Hendra)
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News