Nasional

BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai 524 Juta Rupiah

×

BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai 524 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai 524 Juta Rupiah
BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai 524 Juta Rupiah

Tapakbatas.com– Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap ratusan obat dan makanan ilegal di pelataran kantor BPOM Kendari.

Barang-barang tersebut, terdiri dari obat, kosmetik, obat tradisional, dan pangan yang tidak layak edar.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari tahun 2022 dan 2023.

“Produk-produk ini bernilai sekitar 524 juta rupiah. Barang-barang ini kami kumpulkan dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Kendari,” ungkap Riyanto.

Barang-barang ilegal ini tidak hanya berasal dari Kendari, tetapi juga dari Kolaka, Kolaka Timur, dan Konawe.

Pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dan dianggap berbahaya jika dikonsumsi.

“Barang-barang ini kami musnahkan karena bersifat ilegal. Ada obat, kosmetik tanpa izin edar, dan obat tradisional yang sudah kami amankan sebelumnya. Semua ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Riyanto lebih lanjut.

Riyanto juga menambahkan bahwa barang bukti ini dikumpulkan sejak tahun 2022 dan baru bisa dimusnahkan pada tahun 2024 setelah disimpan sesuai prosedur yang ada.

“Kami punya sistem penyimpanan dan pengaturan yang sesuai dengan SOP. Ketika barang-barang ini tidak lagi digunakan untuk keperluan pidana, kami menyimpannya selama 2 hingga 3 tahun sebelum akhirnya dimusnahkan,” katanya.

Menariknya, Riyanto mencatat bahwa jumlah barang-barang ilegal yang ditemukan selama dua tahun terakhir mengalami penurunan.

Namun, masih ada peningkatan dalam jumlah obat ilegal yang berasal dari Jawa dalam beberapa bulan terakhir.

Riyanto menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dikonsumsi.

“Pastikan untuk selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa produk sebelum dikonsumsi. Ini penting bagi pelaku usaha dan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas BPOM Kendari ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara semakin berhati-hati dan sadar akan pentingnya memilih produk yang aman dan legal.

Editor : Dento