Tapakbatas.com- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pada belanja makanan dan minuman jamuan yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS). Senin (2/3/2026)
Total nilai temuan tersebut mencapai Rp851.360.000,00.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan itu disebutkan, dugaan kelebihan pembayaran melibatkan dua penyedia jasa. CV AT tercatat dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp520.520.000,00, sementara CV PKP sebesar Rp330.840.000,00.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan standar harga yang berlaku sebagaimana tertuang dalam laporan resmi pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Sebagai penyedia barang dan jasa dalam kegiatan pemerintah daerah, vendor berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mematuhi standar harga yang ditetapkan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Koalisi pun mendorong Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Gowa untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk para penyedia jasa yang tercantum dalam LHP.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas, serta penyelesaian sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Koalisi juga menegaskan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai berita ini dipublikasikan Pihak Terkait Belum bisa Ditemui
Bersambung..
Editor : Darwis













