Daerah

Ekonomi Kerakyatan di Ujung Tanduk, Ritel Diduga Ilegal Kuasai Barembeng

×

Ekonomi Kerakyatan di Ujung Tanduk, Ritel Diduga Ilegal Kuasai Barembeng

Sebarkan artikel ini
Ekonomi Kerakyatan di Ujung Tanduk, Ritel Diduga Ilegal Kuasai Barembeng
Sebuah rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Di atas lahan tersebut kini tengah dibangun sebuah gerai ritel modern yang menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tapakbatas.com– Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu dinilai mencederai tata ruang desa dan mengancam keberlangsungan usaha puluhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) setempat.

Di tengah penolakan warga yang telah disampaikan melalui petisi sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik gerai yang berdiri di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng justru terus berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Sebanyak 94 pelaku IKM mengaku kecewa karena aspirasi yang mereka sampaikan belum membuahkan tindakan nyata.

Mereka khawatir kehadiran ritel modern akan menggerus pendapatan pedagang kecil, warung tradisional, dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi desa.

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa keberadaan ritel besar di tengah pemukiman warga merupakan ancaman serius bagi usaha rakyat.

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk melindungi usaha kecil dan memberdayakan koperasi lokal. Kehadiran gerai modern yang diduga belum mengantongi izin ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari setelah petisi penolakan diserahkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, Disperkimtan yang dipimpin Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa di bawah komando Umar Madjid.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berlangsung meski persoalan legalitas bangunan menjadi sorotan.

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

“Harus ada izin atau minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka status bangunan tersebut dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak meminta transparansi terkait dokumen PBG itu,” ujarnya.

Yang lebih mengundang perhatian, instruksi penghentian pembangunan dari unsur Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Desa Barembeng, disebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Sikap tersebut dinilai sejumlah warga sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

Menanggapi gejolak yang berkembang, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

“Jangan sepelekan aspirasi warga. Bila toko waralaba atau ritel modern dibiarkan tumbuh tanpa pengaturan yang jelas di desa-desa, maka pengusaha kecil berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya.

Fatmawati juga meminta instansi terkait segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran perizinan, termasuk dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang terbukti belum memiliki PBG, maka dinas terkait harus segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang muncul. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Editor : Darwis