Tapakbatas.com – Gema Rakyat Bersatu (GRB) resmi melaporkan pengedar, distributor, dan bos rokok ilegal merek Joss Mild di Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel
“Kami sudah resmi melaporkan di Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel” ungkap Ketua Umum GRB, Risdianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (18/7/2023)
Rsidianto mengatakan, dari pelaporan tersebut, ia meminta Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel menindak tegas pelaku.
“Siapapun bekingnya, kami minta Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel tidak mundur” ujarnya
Dalam pelaporan tersebut, kata Risdianto mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti rokok ilegal merek Joss Mild
“Sudah masuk barang bukti semuanya, surat tanda terima laporan juga sudah kami terima” ujarnya
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Muh Jufri Natsir yang dikonfirmasi terkait pelaporan rokok ilegal mengatakan akan melakukan penyelidikan
“Ok. Dinda kami lidik,” kata Kompol Muh Jufri Natsir melalui by WhatsApp
Seperti diketahui, kasus rokok ilegal merek Joss Mild dilaporkan pada Senin (17/7/2023) di Bea Cukai Makassar
Sedangkan pelaporan kedua, kasus rokok ilegal merek Joss Mild dilaporkan pada Selasa (18/7/2023) di Polda Sulsel
Sejumlah barang bukti rokok ilegal merek Joss Mild diserahkan langsung ke Polda Sulsel
Tim Investigasi media ini pun sudah mengetahui lokasi gudang rokok ilegal tersebut.
Pantauan terkini, Selasa (18/7/2023) rokok ilegal merek Joss Mild masih diedarkan
Berikut foto-foto barang bukti rokok ilegal merek Joss Mild yang didapatkan langsung tim investigasi media ini
Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai milik bos Rusdi” ujar narasumber media ini
Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos Rusdi mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai
(Tim)