Hukrim

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun

Agen 007
×

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga di PPU
Polisi saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan satu keluarga di PPU

Tapakbatas.com– Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Inisial Jnd (17) tidak mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

“Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,” kata Dian di Penajam, Sabtu.

Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 02.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia 3 tahun.

Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

“Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2/2824),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.

Editor: Dento

Aniaya Lansia di Gowa, Rais Ditangkap Polisi di Takalar
Hukrim

Tapakbatas.com– Polisi menangkap seorang pria berinisial Rais (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Baso Dg Nyionri (65), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Rais ditangkap Unit URC Polresta Gowa di Sawakung…

Bupati Gowa Tersangka Korupsi PBG, Kursi Husniah Terancam
Hukrim

Tapakbatas.com– Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) terancam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan…