Tapakbatas.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,7 kilogram.
Penangkapan ini merupakan salah satu operasi terbesar yang dilakukan oleh Satres Narkoba dalam beberapa tahun terakhir.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah MRC alias A (22), IH (27), P (55) yang merupakan pensiunan ASN, dan seorang perempuan bernama HN alias N (46).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan tertanam dalam tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar.
“Para pelaku ditangkap di Makassar, kemudian dikembangkan di Kabupaten Selayar, di mana barang bukti ditemukan tertanam dalam tanah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,7 kg,” ujar Restu saat konferensi pers, Sabtu (20/7/2024) malam.
Restu menjelaskan bahwa HN dan P berperan penting dalam operasi ini, dengan tugas menjemput narkoba di Jakarta setelah bertemu dengan seorang warga negara asing berinisial D, lalu membawanya ke Makassar.
“Perempuan inilah yang mengenal D. Menurut pengakuannya, ini adalah kali ketiga mereka melakukan transaksi. Awalnya, jumlah barang ini ada 10 kg, tetapi sebagian sudah terjual. Barang ini masuk pada saat bulan Ramadan kemarin,” ungkapnya.
Setelah menerima narkoba tersebut, HN dan P menyembunyikannya di salah satu wilayah di Kabupaten Selayar dan sebagian lagi diedarkan di Makassar.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang menyeberangkan barang-barang tersebut. Jadi, ini adalah jaringan peredaran yang terputus,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa para pelaku memiliki peranan masing-masing dalam mengedarkan narkotika tersebut.
“MRC alias A adalah kurir, sedangkan IH merupakan keponakan dari P yang merupakan pensiunan ASN. HN alias N berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bahtiar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan/atau hukuman mati.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Makassar.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya polisi dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
Editor : Darwis