Tapakbatas.com– Aktivitas tambang galian C di Lingkungan Kaluku, Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menjadi sorotan warga setempat.
Tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh dua pengusaha berinisial JK dan SP.
Namun hingga kini, legalitas aktivitas penambangan itu belum diketahui secara pasti, termasuk terkait izin usaha pertambangan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan guna memastikan aktivitas tambang tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.
Meski belum ada data resmi terkait dampak kesehatan, warga mengaku mulai terganggu akibat debu serta kerusakan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
“Debu dari kendaraan pengangkut sangat mengganggu warga. Material juga sering jatuh di jalan, sementara kondisi jalan semakin rusak karena setiap hari dilalui dump truk,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Jumat (15/5/2026)
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah dump truk terlihat hilir mudik mengangkut material tanah timbunan.
Selain itu, alat berat jenis excavator juga tampak beroperasi di area penambangan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut, termasuk memastikan adanya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan agar tidak merugikan warga sekitar.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum Bisa di Temui
Bersambung..
Editor : Darwis













