Tapakbatas.com– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng tengah diterpa isu miring.
Baznas dituding terlibat dalam politik praktis, dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan salah satu calon bupati tertentu.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Ketua I Baznas Bantaeng, berinisial KR, diduga menggunakan lembaga tersebut untuk mendukung salah satu calon bupati.
KR dituding membagikan sekitar 5.000 paket sembako, namun hanya kepada pendukung calon tersebut.
Selain itu, bantuan sembako tersebut dikabarkan tidak tepat sasaran karena banyak penerimanya justru berasal dari kalangan mampu.
Tak hanya itu, KR juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dan karyawan Baznas agar mendukung calon tertentu.
Jika ada yang menolak, mereka diancam akan diberhentikan. Salah satu karyawan yang diduga menjadi korban adalah penjaga malam di kantor Baznas.
Klarifikasi Ketua Baznas
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua I Baznas Bantaeng, H. Karim, dengan tegas membantah semua tuduhan.
Ia menjelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan sesuai prosedur yang transparan dan diawasi langsung oleh pihak berwenang.
“Kami sudah 9 tahun mengelola zakat. Baru kali ini ada tudingan seperti ini. Zakat yang kami salurkan setiap tiga bulan selalu diawasi oleh masyarakat. Bahkan, kami sudah menyurat ke Bawaslu untuk mengawasi langsung penyalurannya. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau mendukung calon tertentu,” ujar H. Karim, Kamis (21/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa data penerima bantuan berasal dari kepala desa dan lurah.
“Data penerima kami dapatkan dari desa dan kelurahan, karena mereka yang paling tahu kondisi masyarakatnya,” jelasnya.
Terkait tuduhan intimidasi terhadap pegawai, H. Karim kembali membantah.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi, apalagi mengarahkan pegawai untuk mendukung calon tertentu. Kami paham itu melanggar hak asasi manusia dan kebebasan memilih,” tegasnya.
Mengenai dugaan pemecatan seorang karyawan, H. Karim memberikan klarifikasi.
“Kami memang memanggil karyawan tersebut ke kantor karena selama dua minggu penyaluran zakat, dia tidak pernah hadir membantu rekan-rekannya. Pemecatan itu fitnah keji. Tidak ada yang kami pecat,” tutupnya.
Versi Korban
Namun, karyawan yang disebut-sebut diberhentikan, ANS, membantah pernyataan H. Karim.
Menurut ANS, dirinya mengalami tekanan politik selama bekerja di Baznas.
“Saya dipanggil ke kantor Baznas di Jalan Ratulangi pada Senin, 18 November. Di sana, beberapa petinggi Baznas menanyakan apakah saya mendukung calon nomor 01. Mereka bilang, kalau tetap mendukung 01, saya akan dipecat. Saya minta surat pemecatan, tapi mereka bilang, ‘Selesaikan dulu Pilkada,’” ungkap ANS.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar Bawaslu Kabupaten Bantaeng segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Media pun berencana untuk menghubungi pihak Bawaslu guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News