Tapakbatas.com– Polemik pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros kian memanas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Kabupaten Maros, Selasa (21/04/2026), berlangsung tegang dan berakhir tanpa kesepakatan.
Forum tersebut mempertemukan Aliansi LSM dan media dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta jajaran anggota DPRD Maros.
Sejak awal, suasana rapat sudah memanas akibat saling sanggah antar pihak terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia pada program tersebut.
Aksi Protes Relawan, SPPG Membantah
Ketegangan memuncak saat perwakilan Aliansi LSM memaparkan temuan lapangan mengenai dugaan ketimpangan standar penggajian relawan yang dinilai tidak transparan.
Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah relawan lokal juga turut memicu perdebatan sengit.
Menanggapi hal itu, manajemen SPPG Maros membantah tudingan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal, termasuk honorarium dan status relawan, telah diputuskan melalui mekanisme musyawarah dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
DPRD Maros Akui Keterbatasan Kewenangan
Alih-alih menjadi penengah yang menghasilkan solusi, DPRD Maros justru mengakui keterbatasannya.
RDP tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU).
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, mengungkapkan posisi dilematis yang dihadapi legislatif daerah.
Ia menyebut DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi program MBG karena merupakan program strategis nasional yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Secara kewenangan, kami di daerah tidak memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap MBG.
Sudah ada tim pemantau khusus dari pusat. Fokus kami tetap pada implementasi Perda, bukan operasional teknis lembaga di bawah Badan Gizi Nasional,” tegas Amri Yusuf.
Dapur SPPG Tersegel, Terkendala Izin Lingkungan
RDP juga mengungkap persoalan lain, yakni terhambatnya distribusi makanan akibat sejumlah dapur SPPG yang berstatus suspend atau ditangguhkan operasionalnya.
Kendala utama terletak pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sehingga memicu kebuntuan prosedural.
DLH tidak dapat menerbitkan izin tanpa pengujian sampel limbah, sementara limbah baru tersedia jika dapur beroperasi. Di sisi lain, dapur tidak diizinkan beroperasi sebelum izin diterbitkan.
Amri Yusuf menyebut kondisi ini sebagai “lingkaran setan” birokrasi.
“Kami meminta Badan Gizi Nasional memberikan dispensasi agar dapur bisa beroperasi sementara. Dengan begitu, DLH dapat mengambil sampel limbah secara faktual. Jika terus ditutup, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Selain persoalan IPAL, standar operasional dapur kini juga diperketat. Seluruh dapur diwajibkan mengantongi sertifikasi halal sebagai syarat untuk kembali beroperasi.
Kepemilikan Dapur Dibuka untuk Umum
Menanggapi isu dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan dapur SPPG, Amri Yusuf menegaskan bahwa program tersebut bersifat terbuka untuk semua pihak.
Menurutnya, baik masyarakat sipil maupun unsur TNI dan Polri memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola dapur, selama memenuhi persyaratan teknis dan terdaftar secara resmi.
“Program ini terbuka. Siapa saja bisa memiliki dapur, asalkan memenuhi syarat dan terdaftar. Tujuannya jelas, membantu pemerintah memastikan pemenuhan gizi anak-anak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Aliansi LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait transparansi hak-hak relawan dalam program MBG di Kabupaten Maros.
Editor : Darwis













