Tapakabatas.com – BPOM menemukan penggunaan pengawet berbahaya dalam roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
Pengawet tersebut, sodium dehydroacetate, umumnya digunakan dalam produk kosmetik, dan tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk makanan.
BPOM segera memerintahkan produsen untuk menarik produk ini dari pasaran.
Dr. Ngabila Salama, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kemenkes RI, menjelaskan bahwa sodium dehydroacetate sering digunakan dalam produk kosmetik untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi.
“Senyawa ini berbentuk bubuk putih, tidak berasa dan tidak berbau. Biasanya digunakan dalam produk kosmetik seperti losion, perawatan kuku, rambut, dan parfum,” kata Ngabila kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Masyarakat diimbau waspada jika mengalami gejala perih setelah mengonsumsi roti Okko, meskipun keluhan ini tidak selalu disebabkan oleh pengawet berbahaya. Langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Temuan dalam studi hewan menunjukkan bahwa pada kadar tinggi, sodium dehydroacetate bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker.
“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner,” jelas Ngabila.
Ngabila menekankan pentingnya pengawasan proaktif dari BPOM pada pangan setelah beredar di pasar.
Banyak konsumen tidak mengetahui secara detail kandungan komposisi produk yang mereka konsumsi.
“Inilah pentingnya peran good manufacturing practice dari dunia usaha yang diawasi BPOM. Konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan di label kan nggak ngerti juga,” tambahnya.
Hingga kini, BPOM belum mengizinkan sodium dehydroacetate sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet.
Zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM menyebut kandungan sodium dehydroacetate sebagai asam dehydroacetic terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian keterangan resmi BPOM, Rabu (24/7/2024).
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya sodium dehydroacetate (sebagai asam dehydroacetic) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” pungkasnya
Editor : Ian
Follow Berita tapakbatas.com di google news