Tapakbatas.com– Pasar Malam UMKM Bonto Cinde, yang direncanakan berlangsung di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mendapat penolakan dari seorang warga berinisial ADS pada Jumat, 18 Juli 2024. Penolakan ini diatasnamakan warga desa.
ADS mengemukakan alasan-alasan penolakan melalui sebuah pernyataan sikap yang dibacakan oleh perwakilan pemerintah desa saat Rapat Musyawarah Tripika.
Rapat ini dihadiri oleh Camat Pallangga, Kapolsek Pallangga, Sekdes Panakkukang, Kepala Dusun Bonto Cinde, warga, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan setempat dari Polri dan TNI, pada Rabu, 17 Juli 2024, di Kantor Desa Panakkukang.
Dalam pernyataan sikapnya, ADS menolak pasar malam dengan beberapa alasan.
Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak penyelenggara pasar malam melalui Penasehat Hukumnya, Muh Ilham Syam, SH. Berikut tanggapannya:
Keterbatasan Partisipasi: Ilham menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut hanya dibuat dan disepakati oleh segelintir orang.
Isu Zona Merah: Pernyataan yang menyebutkan Desa Panakkukang sebagai Zona Merah terkait peredaran narkoba dibantah oleh Kapolsek Pallangga, AKP Mannyuarang, yang menegaskan bahwa situasi hukum di wilayah tersebut hanya diketahui oleh aparat yang berwenang.
Penuduhan Terhadap Pemerintah: Tuduhan bahwa pemerintah setempat adalah penyelenggara pasar malam juga dibantah oleh Camat Pallangga, Sachrial, yang menjelaskan bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator yang mengeluarkan izin rekomendasi.
Pemeliharaan Lapangan: Lapangan yang digunakan untuk pasar malam merupakan aset pemerintah desa, dan panitia telah menandatangani surat pernyataan terkait pemeliharaan lapangan tersebut.
Unsur Judi: Ilham memastikan bahwa pemerintah dan kepolisian tidak akan mengeluarkan rekomendasi jika ada unsur perjudian. Larangan perjudian telah tertuang dalam surat pernyataan.
Ilham juga menegaskan bahwa rekomendasi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Polsek Pallangga telah melalui pertimbangan yang diatur dalam regulasi hukum dan didukung oleh pernyataan tertulis dari tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Ia menekankan pentingnya pasar malam ini untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui UMKM.
Pemohon pelaksana pasar malam, Abdul Rahim, juga berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah setempat.
Ia akan menyediakan 10 lapak gratis untuk warga sekitar, mendukung kegiatan pemuda karang taruna, dan memberikan bantuan dana untuk masjid.
Jika ADS tetap bersikeras menolak pasar malam meskipun telah ada rekomendasi resmi, Ilham menyatakan siap mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk menyelesaikan masalah ini.
Editor ; Darwis