Tapakbatas.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahman Pulani, S.H., angkat bicara terkait penetapan Ibu Supriani, S.Pd., sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. Selasa (22/10/2024)
Ia menegaskan komitmennya untuk membela Supriani hingga tuntas secara cuma-cuma.
“Kami siap membela kasus Ibu Supriani, S.Pd., hingga selesai tanpa biaya apapun,” ujar Ketua LBH GMBI Rahman Pulani, S.H., dengan tegas.
Sebagai informasi, Ibu Supriani, S.Pd., seorang guru honorer, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) setelah proses tahap dua.
Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Andolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Profesi guru adalah profesi yang sangat terhormat dan harus kita junjung tinggi. Terlebih lagi, Ibu Supriani merupakan seorang guru honorer yang kesejahteraannya masih jauh dari layak. Kami berkomitmen untuk mendampingi dan membelanya sampai kasus ini selesai,” tambah Rahman Pulani, S.H.
Di tempat yang sama, Ketua LSM GMBI Sultra, Muh. Ansar S., S.H., juga menyampaikan dukungannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga akhir demi menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami akan memastikan kasus ini dikawal dengan baik, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Muh. Ansar S. S.H.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News