Tapakbatas.com – Aksi boikot produk sangat mempengaruhi, terlebih lagi Menteri Keuangan Israel meminta sumbangan ke warga.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Israel yang memperbolehkan untuk menerima sumbangan perang dari warga.
Babe Haikal dalam podcast bersama Deddy Corbuzier juga telah mengingatkan, selain boikot, bantuan untuk distribusi minyak dan gas jika disetop oleh Yordania dan Arab Saudi, maka Israel berakhir.
“Negara-negara Arab kalau bersatu menyetop permintaan minyak dan gas maka Israel akan lumpuh total, pesawat perang tidak bisa terbang termasuk kendaraan tidak bisa beroperasi,” kata Babe.
Seruan aksi boikot ini terus meluas, terkni Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa haram dalam menggunakan produk yang berkaitan dengan agresi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI tentang mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Senin (13/11/2023)
Berikut Isi Fatwa MUI Haramkan Produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1 Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
2 Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3 Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4 Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI pun mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini dapat di-artikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.
Editor : Ian