Tapakbatas.com– Seorang oknum polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan saat korban hendak melapor kasus pelecehan yang dialaminya.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu.
Menurut IPDA Wahyu, pelaku yang merupakan seorang anggota Polri dengan inisial Brigpol AK, melakukan tindakan tersebut di Mako Polsek Tanjung Pandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga, bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya di sebuah panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan oknum polisi ini lalu diminta masuk ke salah satu ruangan,” jelas IPDA Wahyu.
Setelah menanyai korban tentang kejadian yang dialaminya, pelaku mengajak korban berpindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam.
“Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lain, di ruangan tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan,” tambahnya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban kemudian keluar dari ruangan tersebut dan disuruh pulang ke panti asuhan. Korban merasa takut dan trauma sehingga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung,” lanjut IPDA Wahyu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil “visum et repertum”, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka sejak Selasa (16/7) dan telah ditahan,” pungkas IPDA Wahyu Nugroho.
Editor : Darwis