Tapakbatas.com– Pemerintah Kabupaten Takalar kembali disorot atas sikap abai terhadap keselamatan warganya sendiri. Sebuah rumah warga di Dusun Pandang, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, kini berada di ujung ancaman abrasi pantai dan terjangan gelombang laut, namun dibiarkan tanpa penanganan nyata.
Kondisi di lapangan memperlihatkan rumah tersebut berdiri tepat di bibir pantai, berhadapan langsung dengan ombak yang setiap saat bisa menyeret bangunan ke laut.
Meski ancaman itu terlihat jelas dan nyata, hingga kini pemerintah daerah belum menunjukkan kehadiran, baik dalam bentuk penanganan darurat, perlindungan sementara, maupun kebijakan mitigasi bencana.
Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menilai pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian serius dan kegagalan negara di tingkat lokal.
Hak dasar warga atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman bencana lingkungan seolah tidak dianggap penting. Padahal, kawasan pesisir merupakan wilayah rawan yang seharusnya mendapat perhatian dan perlakuan khusus dari pemerintah.
Koordinator Umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel, Abd. Rahman Tompo, menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak bisa disangkal atau dipoles dengan alasan normatif.
“Ini bukan sekadar keluhan atau kepentingan tertentu. Fakta di depan mata menunjukkan rumah warga berada dalam kondisi sangat berbahaya.
Ketika pemerintah memilih bungkam dan tidak bertindak, maka itu adalah bentuk pembiaran yang mempertaruhkan nyawa manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Takalar tidak bisa terus berlindung di balik alasan teknis dan administratif.
Pemerintah memiliki kewajiban mutlak—secara moral, hukum, dan sosial—untuk segera turun ke lapangan, melakukan pendataan, serta mengambil langkah darurat.
Menurutnya, solusi jangka pendek hingga jangka panjang harus segera disiapkan, termasuk relokasi warga atau pembangunan perlindungan fisik kawasan pesisir, bukan sekadar janji atau wacana di atas kertas.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulsel secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar agar segera turun meninjau lokasi, melaksanakan penanganan darurat yang berorientasi pada keselamatan warga, dan menghentikan praktik pembiaran yang selama ini terus berulang.
“Negara tidak boleh hadir hanya dalam dokumen perencanaan. Ketika rumah warga sudah di ambang laut, diam berarti lalai, dan kelalaian itu tidak bisa ditoleransi,” tutup Abd. Rahman Tompo.
Editor : Darwis













