Tapakbatas.com- Mangkraknya pembangunan Pasar Sanrobone di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan. Senin (5/10/2026)
Aktivis Takalar, Abd Rahman Tompo, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara serius seluruh proses pembangunan pasar yang dikerjakan pada 2016 dengan pagu anggaran sekitar Rp1,1 miliar.
Data pengadaan mencatat proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar.
Menurut Abd Rahman, pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek juga dinilai perlu dimintai keterangan.
Ia secara khusus menyoroti pejabat dan kepala dinas yang membidangi urusan tersebut ketika proyek Pasar Sanrobone direncanakan dan dilaksanakan.
“Jangan hanya tukang dan kontraktor yang dilihat. Kadis yang membidangi urusan tersebut pada saat proyek ini direncanakan dan dilaksanakan juga harus diperiksa. Siapa yang mengusulkan? Apa kajian kebutuhannya? Siapa yang memastikan pasar itu akan digunakan? Dan mengapa setelah dibangun justru menjadi proyek mangkrak?” tegas Abd Rahman.
Ia mempertanyakan dasar pembangunan pasar tersebut, termasuk kajian kebutuhan, perencanaan pemanfaatan, serta mekanisme pengawasan selama proyek berlangsung.
Bagi Abd Rahman, jika sejak awal terdapat persoalan dalam perencanaan atau kelayakan pembangunan, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan APH.
“Kalau proyek Rp1,1 miliar akhirnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang mengerjakan. Pertanyakan juga siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab saat itu,” ujarnya.
Pernah Disorot Tipidkor Polres Takalar
Desakan tersebut bukan tanpa latar belakang. Persoalan pembangunan Pasar Sanrobone sebelumnya juga pernah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Pada Agustus 2024, pemberitaan menyebut Tipidkor Polres Takalar mulai menelisik dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Sanrobone yang dikerjakan pada 2016 dan disebut tidak dimanfaatkan.
Abd Rahman meminta APH membuka kembali seluruh rangkaian proyek tersebut secara transparan, mulai dari tahap perencanaan hingga kondisi pasar setelah selesai dibangun.
Ia menegaskan, desakan pemeriksaan terhadap pejabat saat itu bukan berarti menuduh adanya tindak pidana.
“Kami tidak menuduh Kadis saat itu melakukan tindak pidana. Tetapi jabatan dan kewenangan harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang kebal hukum hanya karena pernah menduduki jabatan,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan menyeluruh penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa anggaran sekitar Rp1,1 miliar dikeluarkan untuk pembangunan pasar, tetapi fasilitas tersebut kemudian tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Uang rakyat Rp1,1 miliar tidak boleh berakhir menjadi bangunan mangkrak tanpa pertanggungjawaban yang jelas. APH harus berani memeriksa seluruh pihak yang mempunyai kewenangan pada saat proyek itu lahir,” pungkas Abd Rahman.
Editor : Darwis













