Hukrim

Penjual Mi Ayam Diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang

×

Penjual Mi Ayam Diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini
Penjual Mi Ayam Diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang
Penjual Mi Ayam Diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang

Tapakbatas.com– Seorang pedagang mi ayam bernama Sholihin (56) Diringkus Unit PPA Polrestabes Semarang. Dia beberapa kali memperkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku mencabuli seorang gadis berusia (15) sebanyak empat kali.

Aksinya dilakukan sejak Maret 2023, diawali di warung mi miliknya di kawasan Semarang Utara.

“Dari laporan orang tua korban. Jadi ada perubahan perilaku pada korban, kemudian diinterogasi oleh orang tuanya. Diketahuilah peristiwa itu,” kata Aris di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Aksi bejat itu dilakukan pertama kali ketika pelaku di warungnya sendirian.

Kemudian korban yang merupakan tetangganya mampir untuk menonton televisi.

“Saat korban datang ke rumah pelaku atau tersangka, korban nonton TV dan kemudian posisi menurut tersangka timbulkan gairah kemudian tersangka tidak bisa kendalikan nafsu. Korban di bawah umur dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” ujarnya.

Aksi itu kemudian berlanjut hingga empat kali. Bahkan korban juga diajak ke losmen dengan iming-iming uang.

“Beberapa saat kemudian, menurut tersangka, korban mendatangi tersangka akhirnya tersangka memberikan rayuan ke korban untuk lakukan perbuatan lagi. Sampai empat kali,” tegasnya.

Kasus tersebut masih didalami polisi. Saat ini tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(***)

Editor : Dento