Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Gowa, Pelaku Ditahan

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Gowa, Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Gowa, Pelaku Ditahan
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Gowa, Pelaku Ditahan

Tapakbatas.com – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang remaja berinisial LK (17) di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku, RA (19), yang merupakan tetangga korban, telah ditangkap dan kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika LK ditemukan tak bernyawa di rumah panggungnya pada Sabtu, 7 September 2024. Korban yang masih remaja tersebut ditemukan oleh adiknya, Muhammad Abdullah, setelah seorang tetangga, Sdri. Dg Te’ne, mencurigai korban yang tampak terbaring tak bergerak di lantai rumah mereka.

Setelah mencoba membangunkannya dan menyadari korban sudah meninggal, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kepolisian Sektor Parangloe bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang terkumpul dari saksi-saksi dan hasil olah TKP, terduga pelaku RA yang berprofesi sebagai kurir paket segera diamankan di rumahnya pada Minggu, 8 September 2024.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, lokasi yang sama dengan tempat tinggal korban.

Menurut keterangan Kapolsek Parangloe, AKP Muh. Ashar, pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan motif dendam pribadi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ada indikasi bahwa pelaku dan korban memiliki masalah pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” ungkap AKP Ashar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Barang bukti tersebut diyakini akan memperkuat dugaan keterlibatan RA dalam aksi pembunuhan ini.

Saat ini, pelaku RA ditahan di Polres Gowa dan dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Keluarga korban yang masih berduka besar berharap keadilan bisa segera ditegakkan.

Sementara itu, masyarakat sekitar masih terguncang atas peristiwa mengenaskan ini, mengingat baik pelaku maupun korban adalah warga setempat yang selama ini dikenal.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa.

Pihak kepolisian juga terus mendalami motif pembunuhan ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta keluarga.

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com di Google News