Hukrim

Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Lima Tersangka Diciduk!

×

Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Lima Tersangka Diciduk!

Sebarkan artikel ini
Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Lima Tersangka Diciduk!
Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Lima Tersangka Diciduk!

Tapakbatas.com- Polres Jember, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi setelah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan kriminal ini.

Mereka diduga telah menjalankan aksi pemalsuan dokumen sejak Juni 2024, menawarkan berbagai dokumen palsu mulai dari SIM hingga ijazah, yang tersebar ke berbagai wilayah Indonesia.

Kelima tersangka, berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), diringkus setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kepolisian.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, para pelaku berperan dalam memalsukan dokumen resmi seperti KTP, buku nikah, sertifikat tanah, kartu BPJS, hingga NPWP.

“Dari penyelidikan, kami berhasil menyita 120 dokumen palsu yang telah mereka buat, serta berbagai alat cetak yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

Barang bukti yang diamankan termasuk printer, CPU, flashdisk, serta alat pemotong yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kapolres Jember mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

Beberapa bertindak sebagai pemilik dan pekerja percetakan, sementara yang lain menjadi perantara yang mencari korban-korban yang membutuhkan dokumen palsu.

Salah satu pelaku yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah, bertugas mengedit data identitas secara digital melalui ponselnya sebelum dikirim kembali ke Jember untuk dicetak.

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku kehilangan SIM di Satpas Polres Jember.

Setelah dicek, ternyata korban tersebut belum pernah memiliki SIM yang terdaftar di database resmi.

Korban kemudian mengakui bahwa SIM yang ia miliki diperoleh dari salah satu pelaku, membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya di Jember, jasa pembuatan dokumen palsu ini ditawarkan secara daring melalui media sosial, menjangkau korban di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB.

Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenis dokumen yang diminta.

Meskipun kasus ini masih dalam pengembangan, Kapolres Jember memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan keterlibatan jaringan besar dalam sindikat ini.

Namun, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengecek kemungkinan adanya pelaku atau korban lain di luar wilayah Jember.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan jaringan pemalsuan ini.

Editor : Darwis

Follow Berita Tapakbatas.com di Google News