Tapakbatas.com– Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif dengan nilai mencapai Rp602,5 juta dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Selasa (13/10/2026)
Seorang perempuan berinisial MS dilaporkan setelah sejumlah peserta mengaku tak kunjung menerima pengembalian uang yang telah mereka setorkan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1237/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 16.30 WITA.
Dalam dokumen itu, Syamsinar tercatat sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari para peserta untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mattoanging III, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 19 Februari 2023.
Dijanjikan Uang Arisan Berlipat Ganda
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan praktik tersebut bermula ketika MS disebut menawarkan skema arisan melalui seseorang berinisial AN yang diduga bertindak sebagai perantara.
Para peserta dijanjikan uang yang disetorkan akan kembali dalam jumlah dua kali lipat ketika tiba giliran mereka menerima arisan.
Jadwal pencairan juga disebut telah ditentukan sebelumnya.
Tawaran tersebut menarik minat sejumlah orang untuk bergabung. Mereka kemudian menyetorkan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta dalam satu kali penyetoran.
Menurut dokumen laporan, transaksi penyetoran tersebut didukung dokumentasi dan kuitansi.
Total dana yang dihimpun dari para peserta disebut mencapai Rp602.500.000.
Namun, persoalan muncul ketika para peserta berupaya meminta pengembalian uang mereka.
Pihak pelapor menyebut para peserta bahkan telah mendatangi kediaman MS, tetapi dana yang mereka tuntut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
Pelapor Klaim Mendapat Respons Menantang
Syamsinar, yang mewakili para peserta, mengaku mereka merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dengan harapan memperoleh pengembalian dana hingga dua kali lipat.
Ia juga menyebut MS memberikan respons bernada menantang ketika para peserta menagih uang mereka.
“Lapor saja saya ke polisi. Potong tangan saya kalau bisa ditangkap polisi,” demikian pernyataan yang menurut pelapor disampaikan saat penagihan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terlapor.
Dilaporkan dengan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam STTLP, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, mengungkap kronologi secara menyeluruh, menelusuri aliran dana yang disetorkan para peserta, serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Bukti penyetoran, kuitansi, komunikasi mengenai janji pengembalian dana, daftar peserta, serta keterangan para pihak akan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.
Editor : Darwis












