Tapakbatas.com– Sengketa tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024 di Pengadilan Negeri Takalar, mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar.
Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat. Selasa (12/11/2024)
Dalam keterangan penggugat, disebutkan bahwa Kepala Desa dan BPN Takalar diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.
Tanah tersebut diketahui sebagai bekas pasar rakyat yang masih tercatat secara legal sebagai aset Pemda.
Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti.
Tanah ini juga memiliki catatan dari DPRD Kabupaten Takalar yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Jahadang bin Majdjud.
Kepala Desa diduga tidak memeriksa catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan status tanah sesuai peta blok, yang seharusnya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Penggugat juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat.
“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta untuk segera membatalkan sertifikat tersebut.
Berdasarkan peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi, sehingga sertifikat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News