Nasional

Skandal Bansos Banpres, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat Kemensos

×

Skandal Bansos Banpres, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat Kemensos

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat Kemensos
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat Kemensos

Tapakbatas.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan mengungkap skandal besar terkait dugaan korupsi dalam Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres).

Kasus ini terkuak saat operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden.

“Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Tessa. Rabu (26/6/2024).

Kasus OTT Kemensos 2020 sebelumnya telah menyeret Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. Mantan politikus PDI-P ini kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Perkara Bansos Presiden kini menjerat seorang pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka utama.

Menurut Tessa, KPK telah mengantongi indikasi kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar.

“Modus pelaku adalah pengurangan kualitas bansos,” jelas Tessa.

Ivo Wongkaren juga terlibat dalam kasus distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Program ini dilaksanakan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada periode Agustus hingga Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo, melalui perusahaannya PT Anomali Lumbung Artha (ALA), mendapatkan paket proyek dengan jumlah lebih besar dibandingkan vendor lainnya.

“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” ungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Ivo Wongkaren kini telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.

 

Editor : Dento