Sorot

Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi Terbuka di Konawe, Aparat Ke Mana?

×

Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi Terbuka di Konawe, Aparat Ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi Terbuka di Konawe, Aparat Ke Mana?
Galian C ilegal di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe,

Tapakbatas.com– Aktivitas Tambang galian C ilegal diduga berlangsung secara terang-terangan di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Praktik pertambangan pasir tersebut disorot keras oleh Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) karena dinilai merusak lingkungan dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah.

Kegiatan galian C itu disebut masih terus berjalan hingga kini meski diduga tanpa mengantongi izin resmi.

Lokasi penambangan bahkan berada di sekitar bantaran sungai yang diduga masuk kawasan hutan lindung, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan ancaman bencana ekologis.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, secara terbuka mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, agar tidak lagi menutup mata terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ia menegaskan, praktik galian C di Meluhu diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tanpa izin resmi dari instansi berwenang, termasuk sektor minerba dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang berlangsung terang-terangan. Jika dibiarkan, publik wajar mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Konawe,” tegas Israwan.

Ia menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah.

Israwan mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, termasuk kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

Tak hanya soal tambang, Laskar Sultra juga menyoroti lalu lintas truk pengangkut material pasir yang diduga bebas melintas di jalan umum. Menurut Israwan, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Truk bermuatan berat melintas di jalan sempit dan padat. Ini ancaman nyata bagi keselamatan warga dan mempercepat kerusakan jalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.

Dampak aktivitas galian C tersebut disebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari kebisingan, debu, antrean kendaraan berat di jalan sempit, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan dan AMDAL.

Israwan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif dan harus segera mengambil langkah tegas.

Ia memperingatkan bahwa pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan atau aktor tertentu yang melindungi praktik tambang ilegal.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Bersambung..
Editor : Darwis
Follow Berita tapakbatas.com di Tiktok