Hukrim

Warga BTN Green Anduonohu Ditangkap Polisi, Usai Rudapaksa Teman Wanitanya

×

Warga BTN Green Anduonohu Ditangkap Polisi, Usai Rudapaksa Teman Wanitanya

Sebarkan artikel ini
Warga BTN Green Anduonohu Ditangkap Polisi, Usai Rudapaksa Teman Wanitanya
Warga BTN Green Anduonohu Ditangkap Polisi, Usai Rudapaksa Teman Wanitanya

Tapakbatas.com– Warga BTN Green anduonohu Inisial AN ditangkap Polisi, Usai Rudapaksa teman wanitanya sendiri akibat cemburu

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Pitrayadi mengatakan tersangka AN, ditangkap berdasarkan bukti permulaan di duga keras telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan penganiayaan di BTN Green anduonohu

“Kejadian bermula saat korban meminjam sepeda motor tersangka untuk menuju ke kota lama Kendari, setelah itu, sekira pukul 21.00 wita Korban menuju ke Baruga,” jelas Pitrayadi

Pelaku, menelpon Korban meminta agar mengembalikan motor miliknya karena akan digunakan.

“Sekira pukul 23.00 wita Korban tiba di rumah tersangka namun tiba-tiba, pacar Korban menelpon membuat tersangka cemburu dan merampas Ponsel korban.

Tersangka juga memukul Korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban,” ujar Pitra menambahkan

Mantan Kasatreskrim Polres Konsel ini menerangkan tersangka kemudian mendorong Korban ke kasur dan kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya.

Selanjutnya, Sekitar pukul 01.00 wita Korban meminta Ponselnya namun tersangka tidak memberikan, tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak kemudian salah satu tangan pelaku mencoba masuk kedalam baju Korban akan tetapi ditahan oleh korban.

Setelah itu tersangka menarik celana panjang korban beserta celana dalam miliknya dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa.

AN, kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan intim namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah. Sekitar pukul 07.30 wita tersangka memberikan Ponsel milik Korban. korban pun dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput.

Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan- ⁠Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Dento