Tapakbatas.com – Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik.
Politikus PSI ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Polda DIY, Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Prihadi menyampaikan, dalam laporannya tersebut pihaknya menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando agar tidak terus berulang.
“Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,” ucapnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY terdaftar dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Laporan polisi tersebut dibuat Prihadi Beny Waluyo.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan terkait UU ITE. Laporan tersebut diterima Polda DIY hari ini.
“Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami,” katanya kepada wartawan.
Sekedar diketahui, Ade Armando dalam video pendek yang diunggah di media sosialnya menyinggung soal dinasti politik di DIY.
Imbas pernyataan tersebut, warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) menggeruduk Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Mereka menilai pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum.
Massa juga menuntut PSI memberikan sanksi Ade Armando dan meminta Polisi untuk memproses hukum.
Editor : Ian













