Tapakbatas.com- Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, melawan balik dugaan kriminalisasi profesi yang dialaminya setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai legal representative dari AAS Building.
Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik, dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Wawan Nur Rewa, seorang advokat vokal asal Sulawesi Selatan, memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 15 Mei 2025.
Wawan hadir dengan mengenakan toga advokat, didampingi rekan-rekan dari Aliansi Advokat, sebagai bentuk simbolik bahwa ia menjalankan tugas dalam kapasitas profesional sebagai pembela hukum.
Kehadirannya menarik perhatian publik, termasuk dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan dari Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan juga turut hadir dan menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat dan jurnalis.
“Ia menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum tertentu di internal kepolisian,” tulis laporan media.
Sebelumnya, Wawan menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 di Rumah Makan Bambu Kuning, Makassar, sebagai kuasa hukum ahli waris atas sebidang tanah yang kini berdiri bangunan megah bernama AAS Building.
Hasil penelusuran publik melalui Google menunjukkan bahwa bangunan tersebut dimiliki oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman.
Wawan menjelaskan bahwa seluruh pernyataannya saat konferensi pers disampaikan dalam konteks profesional sebagai advokat, bukan serangan pribadi.
“Surat kuasa saya ditandatangani pada 14 April 2025, lalu saya menggelar jumpa pers keesokan harinya, tanggal 15 April. Menurut sejumlah media, publikasi baru tayang pada 16 April.
Anehnya, saya dilaporkan secara pribadi pada tanggal 17 April, berdasarkan surat undangan klarifikasi dengan nomor LI/510/IV/Reskrim yang saya terima belakangan.
Saya baru mengetahui bahwa laporan tersebut ditujukan secara pribadi pada 3 Mei. Pertanyaannya, mau diapakan hak imunitas saya sebagai advokat,” tegas Wawan di hadapan awak media.
Wawan menyebut bahwa laporan terhadap dirinya secara pribadi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, dan jika dibiarkan, akan menciptakan preseden berbahaya dalam dunia hukum.
“Kalau dibaca dengan seksama, pernyataan saya tidak menyerang pribadi siapa pun. Saya hanya mengurai data dan informasi yang kami dapatkan dari klien.
Tanah tersebut diduga dijual oleh pihak yang tidak sah dan kini berdiri bangunan megah di atasnya. Harusnya pihak AAS menanggapi secara terbuka, bukan malah melaporkan saya secara pribadi,” tambahnya.
Wawan juga menyampaikan bahwa beberapa dokumen peralihan hak atas tanah yang disengketakan mengandung indikasi kekeliruan, termasuk akta jual beli dan surat keterangan waris yang tidak sesuai.
Bahkan, objek tanah yang sama diduga telah dijual lebih dari satu kali oleh pihak yang sama.
“Seharusnya mereka berterima kasih karena informasi ini bisa menyelamatkan mereka dari potensi kerugian akibat penipuan. Tapi yang terjadi justru saya dilaporkan secara pribadi. Ini bukan solusi, tapi malah memperkeruh persoalan,” ujarnya.
Wawan Nur Rewa menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan melawan balik upaya kriminalisasi ini melalui jalur hukum dan advokasi publik.
“Saya tidak punya urusan pribadi dengan mereka. Semua saya lakukan dalam kapasitas profesional. Kalau advokat bisa dilaporkan seenaknya saat menjalankan tugas, ini membahayakan penegakan hukum secara keseluruhan. Polisi harusnya lebih cermat dalam menelaah laporan seperti ini,” kritiknya.
Dikenal sebagai advokat yang aktif membela masyarakat kecil dan vokal di media sosial, Wawan juga kerap viral di platform seperti TikTok karena pembelaannya yang berani.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari pihak Andi Amran Sulaiman maupun pihak pelapor berinisial AB.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google news