Tapakbatas.com – Sidang Komisi Kode Etik Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat
Sanksi tersebut diberikan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya Aditya Hasibuan.
Keputusan ini disampaikan langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak, di Mapolda Sumatera Utara, pada selasa (2/5/2023) malam.
Panca menyebut, AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik profesi polri, dengan pasal yang di persangkaan yakni pasal 5, 8,12 dan 13 M peraturan perpol nomor 7 tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan kata Panca telah melanggar etika keperibadian, melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar dan terfaktakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat,
Itu juga sebagai bentuk kekeseriusan polri untuk menindak anggota polri yang semena-mena melakukan tindakan melanggar etika kelembagaan, ” kata Panca.
Panca juga menambahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan dikenakan sanksi Pidana tambahan yang mana diketahui dia terbukti melakukan pembiaran bukan pertolongan
Dan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka atas Pidana tambahan tersebut.
“Terhadap saudara AH saat ini juga sedang berproses pidana umum, pidana umum pasal 304, 5556 KUHpidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut,
Baik itu turut serta melakukan atau pun tidak ataupun membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,
Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikan proses pidananya dan menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang kode etik polri di Bid propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Sidang tersebut berlangsung selama hampir lima jam, dimulai sekira pukul 10.00 sampai pukul 16.30 wib sore.
Usai menjalani sidang kode etik polri, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian langsung diboyong oleh petugas Bid Propam Polda Sumatera Utara ke gedung Dir Tahti Polda Sumatera Utara
Editor : Ian