Tapakbatas.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan terhadap legislator PDIP ini terkait pemalsuan dokumen izin tambang. Ismail langsung ditahan penyidk Korps Adhyaksa.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial Ismail Thomas anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut Sumedana mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.
Menurutnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” ujarnya.
Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Ian