Hukrim

Bendungan Uang! Tersangka Korupsi Proyek DI Bili-Bili Ditangkap

×

Bendungan Uang! Tersangka Korupsi Proyek DI Bili-Bili Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bendungan Uang! Tersangka Korupsi Proyek DI Bili-Bili Ditangkap
( Kejari Gowa ) Bendungan Uang! Tersangka Korupsi Proyek DI Bili-Bili Ditangkap

Tapakbatas.com– Skandal korupsi kembali mengguncang Sulawesi Selatan, kali ini terkait proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Proyek yang seharusnya memperbaiki jaringan irigasi di wilayah tersebut, ternyata menjadi lahan basah bagi para koruptor.

Tersangka dalam kasus ini adalah NB dan M, yang keduanya berasal dari PT Latebbe Putra Group, perusahaan pelaksana proyek.

NB, Direktur Utama perusahaan tersebut, tidak memenuhi panggilan dari Kejari Gowa sehingga harus dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep.

Proyek yang dibiayai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933 miliar ini diduga telah diselewengkan.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.

“Ditemukan ada dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,66 miliar. Kami menetapkan dua tersangka, NB dan M, yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Ihsan dalam konferensi pers di Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh organisasi LSM, L-Pace.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan intensif yang melibatkan 30 saksi sebelum akhirnya menetapkan NB dan M sebagai tersangka.

“Kini kedua tersangka akan mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara, sedangkan M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 1 tahun penjara,” tambah Ihsan.

Skandal ini menjadi sorotan publik karena mengungkap bagaimana proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi ladang korupsi.

“Kasus ini menjadi peringatan agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah diperketat, sehingga tidak ada lagi uang negara yang mengalir ke kantong pribadi,” tutup Ihsan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Masyarakat pun berharap agar proyek-proyek pemerintah ke depan benar-benar diawasi dengan ketat dan dijalankan dengan penuh integritas.

Editor : Darwis

Follo Berita Tapakbatas.com di Google News

Tragis Remaja 18 Tahun Tewas Terkubur dan Diduga Dibunuh
Hukrim

Tapakbatas.com– Nasib tragis menimpa NKS (18), seorang remaja perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan. Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, terkubur di dekat rumahnya di Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan…