Sorot

Bukan Sekadar Berkas! APH Diminta Bongkar Fisik dan Harga Belanja Paskibraka Rp267,8 Juta

×

Bukan Sekadar Berkas! APH Diminta Bongkar Fisik dan Harga Belanja Paskibraka Rp267,8 Juta

Sebarkan artikel ini
Bukan Sekadar Berkas! APH Diminta Bongkar Fisik dan Harga Belanja Paskibraka Rp267,8 Juta
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Tapakbatas.com- Dua paket belanja kegiatan Paskibraka Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar dengan total nilai Rp267.852.612 menjadi sorotan dan diminta diperiksa secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sabtu (22/8/2026)

Sorotan tersebut muncul karena terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penganggaran yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, harga satuan, volume pekerjaan, hingga kondisi fisik barang dan realisasi belanja.

Dua paket yang menjadi perhatian yakni Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paskibraka senilai Rp100.965.000 dengan penyedia NURFITRIANI, serta Belanja Perlengkapan Paskibraka senilai Rp166.887.612 dengan penyedia ANUGRAH ANRA.

Total nilai kedua paket tersebut mencapai Rp267,85 juta.

Dugaan mark-up belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Namun, nilai anggaran dan rincian belanja tersebut dinilai layak menjadi objek pendalaman untuk memastikan apakah seluruh pengeluaran benar-benar sesuai kebutuhan, volume, spesifikasi, dan harga kewajaran.

APH diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Rincian anggaran, harga satuan, volume, spesifikasi barang, bukti transaksi, dokumen pembayaran, berita acara serah terima, serta bukti penerimaan dan penggunaan barang perlu dicocokkan secara menyeluruh.

Untuk paket makanan dan minuman, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan jumlah konsumsi dengan jumlah peserta, agenda kegiatan, durasi pelaksanaan, serta harga per paket makanan dan minuman.

Sementara untuk paket perlengkapan Paskibraka, pemeriksaan perlu mencakup daftar barang, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, serta pembanding harga pasar pada periode pengadaan.

Jika ditemukan perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan, volume yang tidak sesuai, barang yang tidak ditemukan, spesifikasi yang berbeda, atau pembayaran yang tidak didukung bukti memadai, temuan tersebut patut didalami lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

Pemeriksaan juga idealnya tidak hanya dilakukan di atas meja.

Uji fisik terhadap barang yang dibeli dan pencocokan dengan dokumen pengadaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, barang yang diterima, dan penggunaannya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penerimaan hingga pembayaran juga perlu dimintai keterangan apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian.

Prinsipnya sederhana: jika seluruh belanja sesuai aturan dan harga wajar, buktikan dengan dokumen dan data. Jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Sorotan terhadap dua paket belanja tersebut merupakan dugaan awal dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi mark-up.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak penyedia maupun pihak terkait dalam kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung atas seluruh transaksi dan pelaksanaan belanja.

(TM)

SPBU Tepo Disorot, Pengecer BBM Diduga Kuasai Pasokan
Sorot

Tapakbatas.com– Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di Kabupaten Takalar mulai menuai sorotan. Kondisi ini diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas pagandeng jeriken dan penjual BBM eceran yang…