Tapakbatas.com– Polisi Berhasil menangkap HS (33), pria yang membunuh tetangganya di Kabupaten Wajo,Sulsel karena tak kunjung melunasi utangnya. Pelaku tertangkap setelah 5 tahun menjadi buronan polisi.
“Pelaku emosi karena utangnya tidak dibayar oleh korban, jadi korban dianiaya hingga meninggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Peristiwa itu terjadi di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo pada Sabtu, 17 Agustus 2019 lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri.
Iptu Alvin menjelaskan MA awalnya menagih utang korban berinisial HS (43) sebesar Rp 2 juta.
Namun korban HS menolak sehingga pelaku langsung menikam korban secara bertubi-tubi hingga korban dibawa ke Puskesmas Maniangpajo .
“Korban mengalami luka kemudian meninggal dunia,” katanya.
Istri korban kemudian membuat laporan ke Polres Wajo dan pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya pelaku MA ditangkap di Kabupaten Sidrap pada Rabu (24/4).
“Saat ini sudah diamankan di Mapolres Wajo,” jelasnya. (*)
Editor : Dento