Tapakbatas.com– Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kota Gorontalo, berinisial MP (27) dan FH (24), ditangkap polisi atas dugaan menjual kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
Produk skincare yang mereka edarkan diketahui berasal dari Filipina.
“Kosmetik ilegal yang tentunya kita ungkap, kami menetapkan tersangka dua orang pekerjaan ibu rumah tangga. Mereka menjual salah satu produk Brilliant Skincare berasal dari Filipina,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, kepada wartawan, Rabu (14/11/2024).
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/11) di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kombes Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.
Menurutnya, kosmetik yang dijual oleh kedua tersangka tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Mereka menawarkan paket skincare dengan harga Rp 110 ribu hingga Rp 115 ribu per paket.
“Di Indonesia sendiri belum ada izin edar, sehingga tim kami bergerak kemudian menemukan beberapa paket yang sudah siap untuk diedarkan. Ada beberapa paket isinya empat (skincare), dijual (dengan harga) Rp 110 ribu sampai Rp 115 ribu satu paket,” jelas Ade.
Barang bukti ditemukan di rumah tersangka MP, mencakup berbagai jenis produk kecantikan seperti toner, sabun, krim siang, sunscreen, hingga lotion.
“Ditemukan di rumah tersangka MP. Kemudian untuk barang bukti 1 buah coolbox ukuran 80×50 cm, 131 paket kosmetik Brilliant, 14 botol toner, 14 picis sabun, 15 pot krim siang, 23 pot krim malam, 24 picis
sunscreen ukuran 15 gram, lotion perawatan kulit, dan 3 botol serum merek Brilliant Skincare,” tambahnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo telah menguji kosmetik tersebut di laboratorium, dengan hasil menunjukkan kandungan merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Dari semuanya mengandung merkuri, kita tahu bersama sangat berbahaya untuk kulit dan kesehatan,” tutup Kombes Ade.
Dengan penangkapan ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News