Hukrim

Gelapkan Dana Tambang Rp34 M, Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka

×

Gelapkan Dana Tambang Rp34 M, Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar.

Tapakbatas.com – Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana tambang nikel.

Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Andi Ady Aksar berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu setelah proses penyidikan perkara sejak Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama Andi Ady Aksar dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Partai Gerindra Sultra ini belum ditahan.

Menurut Fitrayadi, politikus partai besutan Prabowo Subianto itu masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tetapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan menjemput paksa Andi Ady Aksar.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

 

Editor : Ian

Empat Pelaku Curanmor di Jember Ditangkap, Polisi Sita 15 Motor
Hukrim

Tapakbatas.com– Polres Jember berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers Jumat (17/1/2025), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan penangkapan empat pelaku yang terlibat…

Residivis Bobol Bengkel di Gowa Takluk di Tangan Polisi
Hukrim

Tapakbatas.com- Seorang residivis bernama Wawan (30) ditembak polisi usai membobol sebuah bengkel di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri saat proses…