Tapakbatas.com – Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana tambang nikel.
Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Andi Ady Aksar berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu setelah proses penyidikan perkara sejak Februari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama Andi Ady Aksar dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).
Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Partai Gerindra Sultra ini belum ditahan.
Menurut Fitrayadi, politikus partai besutan Prabowo Subianto itu masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tetapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan menjemput paksa Andi Ady Aksar.
“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Editor : Ian