Zonafaktualnews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendeseak polisi agar Ketua KPK dijadikan tersangka.
ICW juga meminta Ditreskrimsus Polda Metro agar tidak ragu menetapkan tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis juga bisa dijadikan delik pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
“ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Desakan tersebut kata Kurnia agar Polda Metro bertindak tegas dengan melakukan upaya penahanan terhadap Firli.
Ia mengatakan, tindakan ini diperlukan apabila dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Dengan kondisi (tersangka) tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” kata Kurnia.
Polda Metro Jaya sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB.
“ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya
Editor : Id Amor