Tapakbatas.com– Kasus penganiayaan berat yang dialami seorang warga Gowa kini tengah memasuki babak baru. Jumat (4/10/2024)
Suminah, istri korban yang selamat dari aksi kekerasan brutal, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada 28 Juli 2024, dengan Nomor LP/19/VII/2024/Sulsel/Res. Gowa/Sek. Tinggi moncong.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan di lokasi kejadian, korban mengalami luka serius di leher dan lengan akibat tebasan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Luka yang diderita korban sangat parah hingga menyisakan cacat permanen.
Meski demikian, keluarga korban mempertanyakan penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa penambahan unsur perencanaan.
Keluarga meyakini bahwa serangan ini sudah direncanakan dengan maksud untuk menghabisi nyawa korban.
“Dengan melihat luka-luka yang dialami korban, kami sangat berharap ada hukuman maksimal bagi pelaku yang jelas memiliki niat jahat,” ujar salah satu keluarga yang juga merupakan aktivis sosial.
Selain mempertanyakan pasal yang dikenakan, Suminah juga berharap agar pemerintah memberikan bantuan untuk proses pengobatan yang membutuhkan biaya besar.
“Suami saya kini cacat seumur hidup. Kami sangat membutuhkan dukungan, terutama untuk biaya pengobatan yang begitu mahal,” tuturnya ketika diwawancarai pada Jumat (4/10/2024).
Tak hanya itu, Eddy Yusuf, perwakilan keluarga korban, meminta agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Eddy.
Kini, keluarga korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperjuangkan keadilan dalam persidangan yang akan segera digelar.
Mereka juga meminta perhatian dari pihak berwenang untuk membantu pemulihan fisik dan mental korban, yang masih terus berjuang melawan trauma dari insiden mengerikan ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News