Tapakbatas.com– Aktivitas Tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Sawakong (Likuboddong), Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi pusat perhatian. Jumat (4/10/2024)
Irwan, seorang aktivis lingkungan, melontarkan kritik tajam terhadap kegiatan tambang yang dinilai semakin merugikan warga dan merusak lingkungan setempat.
Menurut Irwan, hingga saat ini tambang terus beroperasi tanpa henti, menimbulkan dampak buruk yang semakin terasa.
“Kerusakan lingkungan semakin parah, debu-debu tambang bertebaran di jalan dan masuk ke rumah-rumah warga, membuat masyarakat resah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Irwan menegaskan bahwa dampak negatif tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga negara.
“Operasi tambang ini harus segera dihentikan dan diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Irwan mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga, APH harus bertindak cepat. Sesuai dengan pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan ilegal, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tutupnya dengan harapan aparat segera bertindak.
Editor : Darwis
Follow Berita Tapakbatas.com di Google News