Peristiwa

Konflik Investasi Cina Rp 381 T di Pulau Rempang Batam Bentrok

×

Konflik Investasi Cina Rp 381 T di Pulau Rempang Batam Bentrok

Sebarkan artikel ini
Konflik Investasi Cina Rp 381 T di Pulau Rempang Batam Bentrok
Konflik Investasi Cina Rp 381 T di Pulau Rempang Batam Bentrok

Tapakbatas.com – Konflik investasi Cina sebesar Rp 381 triliunan berujung bentrok antara warga dan aparat.

Kerusuhan terjadi di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis lalu.

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP terlibat bentrok dengan warga Rempang.

Bentrok terjadi saat pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Keributan pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi. Keributan itu bermula dari adanya aksi demonstrasi warga menolak pengembangan kawasan tersebut.

Cekcok warga dengan petugas keamanan membuat aparat menembakkan gas air mata.

Situasi semakin tidak kondusif, warga berlarian, dan dorong mendorong antara petugas dan warga terjadi.

Dari kejadian itu, dikabarkan beberapa siswa sekolah dibawa ke rumah sakit akibat terkena gas air mata yang terbawa angin, karena lokasinya yang tidak jauh dari tempat terjadinya keributan.

Dalam video yang diunggah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui akun Twitter, tampak armada kepolisian menyemprotkan water cannon di lokasi bentrokan.

Aparat berseragam dan warga tampak berkerumun. Terdengar suara dari toa agar warga mundur. Di akhir video yang beredar, ada sejumlah warga yang ditangkap.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan video itu didapatkan YLBHI dari warga setempat.

Konflik agraria di Pulau Rempang bermula ketika Badan Pengusaha (BP) Batam berencana merelokasi seluruh penduduk Rempang.

Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Menurut Badan Pengusahaan (BP) Batam, kawasan Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City.

PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Kawasan ini diestimasikan memperoleh investasi sebesar Rp381 triliun hingga tahun 2080. Dalam rencana pembangunannya, Pulau Rempang yang luasnya sekira 17.000 hektar akan dibangun menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata.

Tujuannya mendongkrak pertumbuhan perekonomian dan peningkatan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

Tujuh zona yang nanti akan dikembangkan antara lain zona industri, zona agro-wisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, zona margasatwa dan alam serta zona cagar budaya.

Bahkan Pemerintah Republik Indonesia menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.

Dalam keterangan tertulis, BP Batam mengatakan pengembangan Pulau Rempang diawali dengan investasi produsen kaca terkemuka dari China sejak akhir Juli.

Perusahaan yang berkomitmen berinvestasi sekira Rp175 triliun akan membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika serta ekosistem rantai pasok industri kaca dan kaca panel surya.

“Penandatanganan kerja sama dengan Xinyi Group pun disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping,” kata Kepala BP Batam-medan dilansir Antara.

Masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Eco City.

Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Mereka dengan tegas menolak wilayah tersebut direlokasi.

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad dalam beberapa kesempatan menegaskan warga kampung tidak menolak pembangunan, tetapi menolak direlokasi.

Warga mempersilakan pemerintah melakukan pembangunan di luar kampung-kampung warga.

“Setidaknya terdapat 16 titik kampung warga di kawasan Pulau Rempang ini, kami ingin kampung-kampung itu tidak direlokasi,” katanya.

Ia mengklaim warga Rempang dan Galang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau setidaknya lebih dari satu abad lalu. “Kampung-kampung ini sudah ada sejak 1834, di bawah kerajaan Riau Lingga,” kata Gerisman.

Sejak 1834 itu kata Gerisman, negara tidak pernah hadir untuk masyarakat adat Tempatan di Rempang.

Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan. “Tiba-tiba sekarang kampung kami mau dibangun saja,” pungkasnya.

 

 

Editor : Ian